Tindak Lanjut Adanya Aduan Masyarakat Nenek yang Kebingungan

Kamis, 11 Maret 2021 Pukul 18.00 wib.
Satpol PPK Trenggalek menerima aduan via WhatsApp , Adanya Seorang Perempuan (52 th), warga Desa Karangrejo Kec. Kampak, tidak bisa pulang.

Nanang Anggota satpam yang saat itu sedang bertugas di pasar Pon Satpam , segera menghubungi Kasatpol PPK , melaporkan tentang adanya seorang nenek yang tidak bisa pulang ke Kampak.

Triadi, Kasat Pol PPK, langsung memerintahkan Anggota Satpol menjemput yang bersangkutan di Pasar Pon untuk dibawa ke Mako Satpol PPK guna di mintai keterangan .

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Nenek Paini , sekitar pukul 09.00, pulang dari Tulungagung menuju Trenggalek naik bus turun di Jl.Brigjen Sutran ( Selatan Hotel Widowati), kemudian ke Pasar Pon dengan maksud menunggu angkutan kendaran umum tujuan Kampak, namun hingga pukul 17.00 wib tidak kunjung mendapatkan Kendaraan Umum,

Setelah mendapat keterangan dari yang bersangkutan, Petugas langsung berkoordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Kampak Drs .Maulani untuk menginformasikan kepada Perangkat desa Karangrejo Kec. Kampak, guna menjemput nenek Paini, bersama keluarganya.